Senyawa bahan alam atau
senyawa kimia yang bersumber dari alam (ramuan yang berasal dari tanaman, bagian
dari hewan dan dari mineral anorganik) dapat dipergunakan sebagai obat. Obat
pada prinsipnya pemberian senyawa kimia yang berasal dari alam dan berpengaruh
positif terhadap penyembuhan suatu penyakit. Demikian pula dengan narkotika dan
psikotropika, apabila digunakan secara benar dan sesuai dengan petunjuk dokter
maka dapat digunakan sebagai obat.
Pengertian narkotika menurut Undang
Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika Pasal 1, yaitu zat atau obat yang
berasal dari tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan
yang dimaksud ketergantungan narkotika menurut UU tersebut adalah gejala
dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala
putus narkotika apabila penggunaan dihentikan. Narkotik berarti segala bahan kecuali
makanan, air dan oksigen, yang jika masuk ke dalam tubuh akan mengubah fungsinya
secara fisik atau psikologis. Istilah
narkotik mencakup berbagai jenis bahan sebagai berikut:
- Obat terlarang, seperti
kafeina, tembakau dan alkohol
- Obat yang dapat dibeli di
apotek atau pasar swalayan, seperti analgesik, misal aspirin,
kodin dan parasetamol serta obat anti-radang non-steroid
- Obat resep seperti obat
penenang, missal Valium, Rohypnol dan Serepax
- Obat terlarang, seperti ganja,
heroin, halusinogen dan amfetamina
- Bahan lain yang disalahgunakan, seperti
pelarut dan bensin.
Istilah narkotik dalam pengobatan merujuk
kepada bahan candu dan turunannya atau bahan sintetik yang bertindak seperti
candu. Berdasarkan definisi tersebut maka bahan narkotik hanya boleh digunakan
dalam bidang pengobatan, yaitu sebagai sejenis obat penahan sakit.
Misalnya, akibat patah tulang ataupun
pada saat pembedahan. Penggunaan narkotik selain untuk tujuan pengobatan,
dikatakan sebagai penyalahgunaan.
1. Zat NarkotikSenyawa kimia yang ada pada berbagai
bagian tanaman yang bersifat narkotik berupa alkaloid atau glikosida.
Beberapa tanaman juga diduga mengandung aprodisiac/senyawa kimia untuk dapat
mengkhayal, misalnya tanaman kecubung (Solanum sp, Argemon sp)
mengandung alkaloid paradin (terdapat pada biji dan daging buah, khasiatnya sama
dengan opium asli), daun ganja atau Papaver somniferum L atau P.
album, Mill, keluarga Papavera ceae. Senyawa alkaloid terbesar tetap
morfin 10 - 16%, noscapine 4 - 8%, codeine 0,8 � 2,5%,
papaverine 0,5 � 2,5%, tebaine 0,5 � 2,0% dan lainnya, semuanya tidak
kurang dari 20 jenis. Senyawa kokain, suatu alkaloid pada daun Erythroxylon
coca Lam dan Erythroxylon spp lainnya, juga bersifat narkotik.
2. Sumber Zat Narkotik
Semula sumber
bahan narkotik adalah pohon popi Papaver somniferum. Apabila buah popi
muda disadap (menggores) maka akan mengeluarkan getah (sejenis alkaloid)
berwarna putih dan dinamai "Lates" Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan
buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu
adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau
candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering
disalahgunakan. Candu mentah ini juga dapat diperoleh dalam bentuk cair, padat
atau serbuk. Saat ini candu mentah ini juga dapat dihasilkan secara sintetik
dengan cara mengeluarkan alkaloid tersebut dari pohon popi tua yang kering.
Candu dapat menghasilkan sedikitnya dua kelompok alkaloid. Pertama bahan
seperti morfin dan kodeina, dan kelompok kedua yaitu bahan yang terdiri dari
papaverin dan noskapin. Kelompok kedua ini tidak banyak memberi dampak pada otak
dibandingkan dengan narkotik kelompok pertama khususnya morfin.
Morfin merupakan bahan dasar
awal
dari alkaloid ini, untuk dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk
pengobatan. Sebagai bahan dasar morfin, dapat disintesis bahan narkotik
baru yang
nilai pengobatannya lebih baik dari bahan dasarnya. Sintesis kimia ini
mencakup
menambah gugus-gugus yang akan menembah bioaktifitasnya, misalnya dengan
menambahkan gugus metil, asetil, metoksi ataupun bentuk ester berbagai
asam
organik karboksilat. Demikian pula berbagai derivat dari kokain sebagai
bahan
dasar untuk sintesis kimia. Bahan dasar kokain terdapat pada ekstrak
daun
Erythraxyloncoca lain dan Erythroxylon spp lainnya.
3. Jenis Narkotik
Jenis-jenis narkotik umumnya dapat dibagi dalam
tiga jenis, yaitu: jenis semula jadi (morfin dan kodeina); separuh-tiruan
(heroin dan hidromorfon), dan tiruan (meperidin, metadon).
a. Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu
mentah. Morfin merupakan
Alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin rasanya pahit, berbentuk
tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan.
b.
Kodeina
Kodeina termasuk garam/turunan dari opium/candu.
Efek kodeina lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan
ketergantungan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih.
Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.
c. Heroin ( putaw )
Heroin mempunyai kekuatan yang
dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering
disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir-akhir ini. Heroin, yang secara
farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi mengantuk dan
perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan
heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien dengan
penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan euforik-nya yang baik.
d. Hidromorfon
Hidomorfon juga ialah sejenis
narkotik separa-tiruan yang diperbuat daripada morfin. Kegunaan perubatannya
agak banyak dan oleh itu mudah disalahgunakan. Ia didapati dalam bentuk tablet
dan cair.
e. Meperidin
Meperidin ataupun petidin adalah
narkotik tiruan sepenuhnya. Ia diperbuat keseluruhannya dalam makmal dengan
tujuan menggantikan kegunaan morfin.
Ini kerana ia boleh mengurangkan
kesan buruk berbanding morfin, khususnya kesan tolerans dan pergantungan.
Meperidin juga boleh berfungsi menahan sakit dan didapati dalam bentuk pil serta
cecair. Meperidin masih mempunyai kesan tolerans dan pergantungan jika digunakan
berpanjangan dan meluas.
f. Methadon
Saat ini Methadone banyak
digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah
dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah
besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol),
methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Kelas
obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine,
levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis
dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine,
butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah
menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk
ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih. Jenis narkotik lain yang perlu diketahui yaitu
demerol. Nama
lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan
suntikan. Demerol dijual dalam
bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
4. Pengaruh Narkotik terhadap Kesehatan
Narkotik sifatnya yang membius
tentunya mengurangi rasa sakit dan dikendalikan dari syaraf otak. Sifat pasrah
tanpa berbuat sesuatu, tanpa pedulikan sekitarnya, bahkan melukai dirinya
sendiri tidak merasa sakit. Sifat ini sangat berbahaya, bila kecanduannya sudah
memuncak maka tidak segan-segan mengambil darahnya sendiri yang mengandung
morfin untuk disuntikkan kembali atau disuntikkan ke orang lain yang juga
kecanduan. Hal tersebut dapat menyebabkan tertularnya penyakit antar pengguna
narkotik. Sifat kecanduan ini juga berpengaruh pada kinerjanya sebagai anggota
masyarakat.
Sifat kecanduan
yang berlebihan dapat berakibat memperoleh bahan narkotik dengan membeli
berapapun harga dan jumlahnya. Untuk memperoleh uang pembeli narkotik, tidak
segan-segan untuk mencuri, merampas, membunuh, dan melakukan tindakan kriminal
lainnya. Tindakan kriminal merupakan bagian masyarakat yang tidak sehat dan
perlu dicegah serta diberantas keberadaanya.
5.
Penanggulangan Ketergantungan Narkotik
Hal pertama yang harus dicegah dari
ketergantungannya pada narkotik dalam hal ini morfin yaitu dilakukan secara
perlahan-lahan dan di bawah pengawasan dokter. Pembinaan mental dan spiritual
tentang kehidupan yang normal agar diperoleh ketenangan hidup yang hakiki sangat
perlu dilakukan. Pendekatan kekeluargaan dan tidak mengucilkan dalam lingkungan
keluarga akan lebih baik daripada diasingkan. Jauhkan dari pergaulan yang
membawa ke jaringan yang menjerumuskan.
a. Peranan
sekolah dalam mendukung pelajar yang menghadapi risiko penyalahgunaan narkotik
Lingkungan sekolah mempunyai
pengaruh yang penting dalam hidup anak-anak. Ikhtisar mata pelajaran Personal
Development Health and Physical Education (PDHPE) menjelaskan konteks kurikulum
untuk pendidikan tentang narkotik, yang difokuskan terutama pada analgesik,
tembakau, alkohol, dan ganja, karena jenis narkotik tersebut dari hasil
penelitian menunjukkan sebagai penyebab bahaya yang terbesar bagi kaum muda
Indonesian. Sekolah mempunyai peranan
penting dalam mengurangi risiko masalah penggunaan narkotik oleh siswa melalui
penerapan program pendidikan yang efektif tentang narkotik dan program
kesejahteraan siswa. Sekolah dapat menganjurkan semangat gotong royong dan
memberikan peluang kepada semua siswa untuk sukses dengan mewujudkan lingkungan
belajar yang aman, nyaman dan memberi cukup dukungan. Siswa yang menghadapi
risiko terbesar dalam penyalahgunaan narkotik mungkin mereka yang terkucil di
sekolah karena masalah dalam pelajaran atau kekurangan pengalaman yang sukses.
Sekolah mendukung para siswa
dengan cara :
- Membentuk perilaku yang positif
dan mempedulikan keadaan siswa
- Menyediakan program, struktur
dan kurikulum yang relevan untuk kebutuhan dan aspirasi siswa
- Menyediakan akses kepada jasa
dukungan sekolah dan personel yang relevan seperti konselor sekolah, dan
- Menghubungkan para siswa dan
keluarga siswa dengan jasa dukungan masyarakat yang sesuai.
b. Peranan
orang tua dalam pendidikan narkotik
Orang tua sebagai pendidik anak di rumah
memainkan peranan yang penting dalam pendidikan tentang penggunaan narkotik.
Oleh karena itu, anak-anak di rumah banyak dipengaruhi oleh teladan orang tua.
Perlu kesadaran, tanggung jawab, perhatian dan kerjasama dari orang tua tentang
kebijakan dan aturan-aturan sekolah, bagaimana pendidikan tentang narkotika
disampaikan dan bagaimana peristiwa yang melibatkan narkotika dikendalikan di
sekolah. Sekolah perlu
berkoordinasi dengan orang tua dalam masyarakat sekolah tentang segala aspek
pendidikan narkotik.
Psikotropika menurut Pasal 1,
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika adalah zat atau obat, baik
alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku."
Zat/obat yang dapat
menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan
kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi,
gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan
ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Pemakaian Psikotropika
yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat
menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan
bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun
psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian. Menurut Pasal 4 UU ini, psikotropika
hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau ilmu
pengetahuan. Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan. Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), psikotropika
golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang.
Psikotropika terbagi
dalam empat golongan yaitu:
- Psikotropika
golongan I
- Psikotropika
golongan II,
- Psikotropika
golongan III dan
- Psikotropika
golongan IV.
Psikotropika yang
sekarang sedang populer dan banyak disalahgunakan adalah psikotropika golongan
I, diantaranya yang dikenal dengan
Ecstasi dan psikotropik golongan II yang dikenal dengan nama Shabu-shabu. Psikotropika apabila dilihat dari
pengaruh penggunaannya terhadap susunan saraf pusat manusia, maka dapat
dikelompokkan menjadi:
- Depresant yaitu yang
bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan saraf pusat (Psikotropika
golongan 4), contohnya antara lain : Sedatin/Pil BK, Rohypnol, Magadon, Valium,
Mandrak (MX).
- Stimulant yaitu yang
bekerja mengaktif kerja susan saraf pusat, contohnya amphetamine, MDMA, N-etil
MDA & MMDA. Ketiganya ini terdapat dalam kandungan Ecstasi.
- Hallusinogen yaitu yang
bekerja menimbulkan rasa perasaan halusinasi atau khayalan contohnya licercik
acid dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline. Disamping itu Psikotropika
dipergunakan karena sulitnya mencari Narkotika dan mahal harganya. Penggunaan
Psikotropika biasanya dicampur dengan alkohol atau minuman lain seperti air
mineral, sehingga menimbulkan efek yang sama dengan Narkotika.
1. Zat Kimia Bersifat Psikotropika
Obat-obat analgesic, antipiretik
ataupun antireumatik, bila dilarutkan dalam etanol konsentrasi tinggi akan
bersifat psikotropika. Kita kenal dengan pesta shabu-shabu, dimana mereka
meminum obat-obat psikotropika bercampur alkohol. Berbeda dengan narkotik,
sifatnya menyendiri dan tidak dalam berhalusinasi berat.
2. Sumber Zat Bersifat Psikotropika
Umumnya obat sintetis atau jarang
berasal dari tanaman/hewan. Pencampurannya dengan soda dan pelarut alkohol
kinerja psikotropika berjalan baik. Kesadaran berkelompok untuk obat ini sangat
menonjol dan mampunyai keberanian yang luar biasa dari keadaan normal.
3. Pengaruh Zat Psikotropika
Terhadap Kesehatan dan Penanggulangannya.
Pencampuran obat-obat sintesis dengan
alkohol sangat merusak kejiwaan (psikis) maupun saluran pencernaan yang sangat
penting bagi kesehatan. Penanggulangan terhadap ketergantungan pada obat
psikotropika, sebetulnya lebih mudah, tetapi karena kesukaan akan berkelompok,
maka isolasi dari kelompok tersebut sangat penting, disamping pengurangan
terhadap penggunaan obat psikotropika. Semua ini harus tetap dibawah pengawasan
dokter. Pembinaan mental dan spiritual tetap harus dilakukan karena termasuk
penyakit kejiwaan.
Berikut akan dijelaskan dua jenis
psikotropika yang sedang populer dan banyak
disalahgunakan yaitu Ecstasi dan Shabu-shabu.
Ecstasy
Ecstasy (XTC) mempunyai
rumus kimia 3-4-Methylene-Dioxy-Methil-Amphetamine (MDMA). XTC mulai bereaksi
setelah 20 sampai 60 menit setelah diminum. Efeknya berlangsung maksimum 1 jam.
Seluruh tubuh akan terasa melayang. Kadang-kadang lengan, kaki dan rahang terasa
kaku, serta mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih
kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul
kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi
fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan
seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi
hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan "asyik". Dalam keadaan seperti ini,
kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk
menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur
menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam.
Setelah itu kita akan
merasa sangat lelah dan tertekan.
Ecstacy merupakan
sediaan farmasi berupa obat yang mengandung zat aktif berupa senyawa-senyawa
turunan amphetamin yang secara umum bersifat stimulan. Nama lain estacy yaitu:
EVA, ADAM, MDM, INEX, GOLONG-GOLONG, I, dan lain-lain. Jenis dan bentuk estacy
yang masuk ke Indonesia, yaitu bentuk: tablet (yang paling banyak beredar di
Indonesia), kapsul, lem dan tissue. Adapun jenis estacy yang ditemukan beredar
di Indonesia yaitu: STAR, MELON, PINGUIN, RN, BON JOVI, DOLAR, PINK,
LUMBA-LUMBA, ELECTRIC, KANGURU, APPLE, E, TURBO, APACHE, PETIR, dan BLACK LOVE.
Shabu-shabu
Shabu-shabu berbentuk kristal,
biasanya berwarna putih, dan dikonsumsi dengan cara membakarnya di atas
aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke arah ujung yang lain.
Kemudian asap yang ditimbulkannya dihirup dengan sebuah Bong (sejenis pipa yang
didalamnya berisi air). Air Bong tersebut berfungsi sebagai filter karena asap
tersaring pada waktu melewati air tersebut. Ada sebagian pemakai yang memilih
membakar Sabu dengan pipa kaca karena takut efek jangka panjang yang mungkin
ditimbulkan aluminium foil yang terhirup.
Sabu sering dikeluhkan sebagai
penyebab paranoid (rasa takut yang berlebihan), menjadi sangat sensitif
(mudah tersinggung), terlebih bagi mereka yang sering tidak berpikir
positif, dan halusinasi visual. Masing-masing pemakai mengalami efek
tersebut dalam kadar yang berbeda. Selain itu, pengguna Sabu sering
mempunyai kecenderungan untuk memakai dalam jumlah banyak dalam satu sesi dan
sukar berhenti kecuali jika shabu yang dimilikinya habis. Hal itu juga merupakan
suatu tindakan bodoh dan sia-sia mengingat efek yang diinginkan tidak lagi
bertambah.
Yang dimaksud bahan berbahaya
lainnya adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun
campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung
atau tidak langsung yang mempunyai sifat karsinogenik, teratogenik, mutagenik,
korosif dan iritasi. Bahan berbahaya ini adalah zat adiktif yang bukan
Narkotika dan Psikotropika atau Zat-zat baru hasil olahan manusia yang
menyebabkan kecanduan.
1. Nikotin
Nikotin adalah obat
yang bersifat adiktif, sama seperti kokain dan heroin. Bentuk nikotin yang
paling umum adalah tembakau, yang dihisap dalam bentuk rokok, cerutu, dan pipa.
Tembakau juga dapat digunakan sebagai tembakau sedotan dan dikunyah (tembakau
tanpa asap). Walaupun kampanye tentang bahaya merokok sudah menyebutkan betapa
berbahayanya merokok bagi kesehatan tetapi pada kenyataannya sampai saat ini
masih banyak orang yang terus merokok.
Hal ini membuktikan
bahwa sifat adiktif dari nikotin adalah sangat kuat. Secara perilaku, efek
stimulasi dari nikotin menyebabkan peningkatan perhatian, belajar, waktu reaksi,
dan kemampuan untuk memecahkan masalah. Menghisap rokok meningkatkan mood,
menurunkan ketegangan dan menghilangkan perasaan depresif. Pemaparan nikotin
dalam jangka pendek meningkatkan aliran darah serebral tanpa mengubah
metabolisme oksigen serebral, tetapi pemaparan jangka panjang akan disertai
dengan penurunan aliran darah serebral. Berbeda dengan efek stimulasinya pada
sistem saraf pusat, bertindak sebagai relaksan otot skeletal.
Komponen psikoaktif
dari tembakau adalah nikotin. Nikotin adalah zat kimia yang sangat toksik.
Dosis 60 mg pada
orang dewasa dapat mematikan, karena paralisis ( kegagalan ) pernafasan.
2. Volatile Solvent atau Inhalansia
a. Volatile
Solvent
Volatile solvent adalah zat
adiktif dalam bentuk cair. Zat ini mudah menguap. Penyalahgunaannya adalah
dengan cara dihirup melalui hidung. Cara penggunaan seperti ini disebut inhalasi.
Zat adiktif ini antara lain lem UHU, cairan pencampur Tip Ex (Thinner), aceton
untuk pembersih warna kuku dan Cat tembok, aica aibon dan Castol, serta premix.
b. Inhalansia :
Zat inhalan tersedia secara
legal, tidak mahal dan mudah didapatkan. Oleh sebab itu banyak ditemukan dan
digunakan oleh kalangan sosial ekonomi rendah. Contoh spesifik dari inhalan
adalah bensin, vernis, cairan pemantik api, lem, semen karet, cairan pembersih,
cat semprot, semir sepatu, cairan koreksi mesin tik ( tip-Ex ), perekat kayu,
bahan pembakarm aerosol, pengencer cat. Inhalan biasanya dilepaskan ke dalam
paru-paru dengan menggunakan suatu tabung. Dalam dosis awal yang kecil
inhalan dapat menginhibisi dan menyebabkan perasaan euforia, kegembiraan, dan
sensasi mengambang yang menyenangkan. Gejala psikologis lain pada dosis tinggi
dapat merupa rasa ketakutan, ilusi sensorik, halusinasi auditoris dan visual,
dan distorsi ukuran tubuh. Gejala neurologis dapat termasuk bicara yang tidak
jelas (menggumam, penurunan kecepatan bicara, dan ataksia ).
Penggunaan dalam waktu
lama dapat menyebabkan iritabilitas, labilitas emosi dan gangguan ingatan. Efek merugikan yang
paling serius adalah kematian yang disebabkan karena depresi pernafasan, aritmia
jantung, asfiksiasi, aspirasi muntah atau kecelakaan atau cedera. Penggunaan
inhalan dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal yang
ireversibel dan kerusakan otot yang permanen.
3. Zat Desainer
|
Blog Resmi: tempat materi, info, berita dan semua hal yang berhubungan dengan "Jurusan Farmasi di Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya"
Senin, 03 Juni 2013
Narkotika Dan Psikotropika
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar