Ilmu resep adalah ilmu yang
mempelajari tentang cara penyediaan obat-obatan menjadi bentuk tertentu hingga siap digunakan sebagai obat. Penyediaan obat-obatan
disini mengandung arti pengumpulan, pengenalan, pengawetan dan pembakuan
dari bahan obat-obatan. Berdasarkan ruang lingkupnya, dunia farmasi
memiliki cakupan yang sangat luas, oleh karena itu ilmu resep tidak
dapat berdiri sendiri dari cabang ilmu yang lain, seperti fisika,
kimia, biologi, dan farmakologi.
Pada waktu seseorang mulai terjun masuk ke dalam pendidikan kefarmasian, berarti dia mulai mempersiapkan dirinya untuk melayani masyarakat dalam hal :
1. Memenuhi kebutuhan obat-obatan yang aman dan bermutu.
2. Pengaturan dan pengawasan distribusi obat-obatan yang beredar di masyarakat.
3. Meningkatkan peranan dalam bidang penyelidikan dan pengembangan obat-obatan.
Sejarah Kefarmasian
Ilmu
resep telah ada semenjak timbulnya penyakit. Dengan adanya manusia di
dunia ini mulai timbul peradapan dan mulai terjadinya penyebaran
penyakit yang dilanjutkan dengan usaha masyarakat untukmelakukan usaha
pencegahan terhadap penyakit. Orang-orang yang berjasa dalam
perkembangan farmasi dan kedokteran :
# Hipocrates (460 – 370), memperkenalkan dunia farmasi dan kedokteran secara ilmiah. Disebut sebagai Bapak Ilmu Kedokteran.# Dioscorides, orang pertama yang menggunakan tumbuh-tumbuhan sebagai ilmu farmasi terapan, karyanya “De Materia Medika”.
# Galen (130 – 200 SM) memperkenalkan obat-obatan yang berasal dari alam, formula dan sediaan farmasi yang disebut Farmasi Galenik.
# Philipus Aureulus Theopratus Bombatus van Holhenheim (1493 – 1541 SM) disebut Paracelsus, mempengaruhi perubahan farmasi , menyiapkan bahan obat spesifik dan memperkenalkan zat kimia sebagai obat internal.
Sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan,maka ilmu farmasi pun mengalami
perkembangan hingga terpecah menjadi ilmu yang lebih khusus, tetapi
saling berkaitan,misalnya farmakologi, farmakognosi, galenika, dan kimia
farmasi.
Sebagai buku panduan bagi farmasis, setiap negara
memiliki buku farmakope yang memuat persyaratan kemurnian, sifat kimia
dan fisika, cara pemeriksaan, serta beberapa ketentuan lain yang
berhubungan dengan obat-obatan.
a. Farmakope Indonesia milik negara Indonesiab. United State Pharmakope (USP) milik Amerika
c. British Pharmakope (BP) milik Inggris
d. Nederlands Pharmakope milik Belanda
e. Farmakope Internasional milik WHO
Di
Indonesia sebelum mempunyai farmakope, yang berlaku adalah Farmakope
Belanda Baru pada tahun 1962 pemerintah RI menerbitkan Farmakope
Indonesia edisi I.
Buku-buku farmasi yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan :
1. Farmakope Indonesia edisi I jilid I terbit 20 Mei 1962
2. Farmakope Indonesia edisi I jilid II terbit 20 Mei 1965
3. Formularium Indonesia (FOI) terbit 20 Mei 1966
4. Farmakope Indonesia edisi II terbit 1 April 1972
5. Ekstra Farmakope Indonesia terbit 1 April 1974
6. Formularium Nasional terbit 12 November 1978
7. Farmakope Indonesia edisi III terbit 9 Oktober 1979
8. Farmakope Indonesia edisi IV terbit 5 Desember 1995
Farmakope
Farmakope
merupakan buku yang memuat persyaratan kemurnian, sifat kimia dan
fisika, cara pemeriksaan, serta beberapa ketentuan lain yang
berhubungan dengan obat-obatan. Judul tersebut dapat disingkat
menjadi FI. Jika tidak ada keterangan lain, selama periode berlakunya
maka yang dimaksudkan adalah FI IV dan semua suplemennya.
Bahan dan Proses
Sediaan
resmi dibuat dari bahan-bahan yang memenuhi persyaratan dalam monografi
Famakope untuk masing-masing bahan yang bersangkutan, yang
monografinya tersedia dalam Farmakope. Bahan resmi harus dibuat
sesuai denganprinsip-prinsip cara pembuatan yang baik dan dari bahan
yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, untuk menjamin agar
bahan yang dihasilkan memenuhi semua persayaratan yang tertera pada
monografi Farmakope. Apabila mongrafi suatu bahan sediaan memerlukan
bahan yang jumlahnya dinyatakan sebagai zat yang telah dikeringkan,
bahan terseut tidak perlu dikeringkan terlebih dahulu sebelum diunakan,
asalkan adanya air atau bahan yang mudah menguap diperkenankan dalam
jumlah yang ditetapkan.
Bahan Tambahan
Bahan resmi yang
dibedakan dari sediaan resmi, tidak boleh mengandung bahan yang
ditambahkan, kecuali secara khusus diperkenankan dalam monografi. Kecuali
dinyatakan lain dalam monografi atau ketentuan umum, bahan-bahan yang
diperlukan seperti bahan dasar, penyalut, pewarna, penyedap, pengawet,
pemantap, dan pembawa dapat ditambahkan ke dalam sediaan resmi untuk
meningkatkan stabilitas, manfaat atau penampilan maupun untuk
memudahkan pembuatan.
Bahan tambahan yang dianggap tidak sesuai dan dilarang digunakan, kecuali :
a.bahan tersebut tidak membahayakan dalam jumlah yang digunakan.
b.Tidak melebihi jumlah minimal yang diperlukan untuk memberikan efek yang diharapkan.
c.Tidak mengurangi ketersediaan hayati, efek terapi atau keamanan dari sediaan resmi
d.Tidak menganggu dalam pengujian dan penetapan kadar.
Tangas Uap
Jika
dinyatakan penggunaan tangas uap, yang dimaksud adalah tangas dengan
uap panas mengalir. Dapat juga pemans lain yang dapat diatur, hingga
suhunya sama dengan uap panas mengalir.
Tangas Air
Jika dinyatakan penggunaan tangas air, tanpa menyebutkan suhu tertentu yang dimaksudkan adalah tangas air yang mendidih kuat.
Larutan
Pernyataan
(1 dalam 10 ) mempunyai arti 1 bagian volume cairan atau 1 bagian bobot
zat padat diencerkan dengan atau dilarutkan dalam pengencer atau
pelarut secukupnya hingga volume akhir 10 bagian volume.
Kelarutan
Kelarutan zat yang tercantum dalam farmakope dinyatakan dengan istilah sebagai berikut :
Suhu Penyimpanan
1. Dingin
: suhu tidak lebih dari 8oC; lemari pendingin memiliki suhu 2C dan 8C,
sedangkan lemari pembeku mempunyai suhu - 20C dan - 10C
2. Sejuk :suhu antara 8C dan 15C
3. Suhu kamar : suhu pada ruang kerja. Suhu kamar erkendali adalah suhu yang diatur antara 15C dan 30C
4. Hangat : suhu antara 30C dan 40C5. Panas berlebih : suhu diatas 40C
Persen
1. Persen bobot per bobot (b/b), menyatakan jumlah gram zat dalam 100 gram larutan atau campuran
2. Persen bobot per volume (b/v), menyatakan jumlah gram zat dalam 100 ml larutan
3. Persen volume per volume (v/v), menyatakan jumlah ml zat dalam 100 ml larutan
Daluarsa
Waktu
yang menunjukkan batas terakhir obat masih memenuhi syarat baku.
Daluarsa dinyatakan dalam bulan dan tahun, harus ercantum dalam etiket. Obat
adalah suatu zat yang dimaksudkan untuk dipakai dalam diagnosis,
mengurangi rasa sakit, mengobati atau mencegah penyakit pada manusia
atau hewan.
Kunjungi Juga: http://www.poltekkestasikmalaya.ac.id
terimakasih atas blognya, sangat membantu saya :)
BalasHapus